BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Konsep dasar warga negara yang
menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi dengan
asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi
perkawinan.
Seorang
warga negara yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur
kewarganegaraan. Selain itu problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah
yang mendasar yang bisa diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga
negara demokrat. Namun semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
Dengan
adanya hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dijelaskan apa
saja yang mengenai warga negara.
1.2
Rumusan Masalah
Mengulas tentang Warga
Negara dan Negara.
1. Pengertian Warga
Negara
2. Pengertian Negara
1.3 Tujuan
Permasalahan
1. Mengetahui
pengertian Warga Negara
2. Mengetahui
pengertian Negara
1.4 Tujuan
1. Agar lebih
mengetahui definisi pengertian Warga Negara dan Negara beserta hubungannya.
2. Makalah ini
ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah dan
tugas Ilmu Sosial Dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Warga Negara
Seorang Warga Negara Indon
esia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah
dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti
tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas,
yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia
tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah
dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda
terbatas (poin 11).
2.2 Pengertian Negara
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi
tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang
berdaulat.
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
·
Tugas utama
Negara:
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan.
·
Unsur-unsur
Negara:
o Unsur konstitutif:
Wilayah/
daerah : daratan, lautan, udara, wilayah ekstrateritorial.
Rakyat
: Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat
penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan
memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut
bangsa. Apabila suatu Negara tidak ada rakyatnya maka tidak bias disebut suatu
Negara.
Pemerintahan
yang berdaulat : Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
o Unsur deklaratif (unsur tambahan):
Unsur
tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu
pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
·
Bentuk Negara
o Negara kesatuan
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
-Sentralisasi
-Desentralisasi
o Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
·
Fungsi Negara
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
·
Teori
Terbentuknya Negara
1.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
2.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena:
1.
Penaklukan.
2.
Peleburan.
3.
Pemisahan diri
4.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
·
Sifat-sifat
Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1.
Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara lega.
2.
Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4.
Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung
dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami
suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas
karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara
tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu
Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga
sebaliknya.
3.2 Daftar Pustaka
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
·
https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan-negara/
·
http://tam-sky.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar