header

Rabu, 03 Juni 2015

Di Negara Ini, Tunawisma Didenda Rp20 Juta

Inggris menetapkan peraturan baru bagi para tunawisma. Peraturan yang dirilis pekan ini oleh dewan rakyat London itu menyebutkan bahwa para tunawisma tidak boleh lagi tidur di sembarang tempat, apalagi di tempat yang menjadi destinasi wisata, termasuk taman.
Mengutip Metro.co.uk, tunawisma ataupun warga yang melanggar peraturan tersebut akan didenda hingga 1000 poundsterling atau sekitar Rp20 juta. 
Peraturan ini tentu saja ditentang oleh yayasan amal yang mengurusi para tunawisma. Mereka menyebutkan, tingginya denda bisa membuat para tunawisma menjadi kriminal karena tidak mampu membayar dan terpaksa mencuri. 
"Mereka menjadi tunawisma karena dipaksa keadaan. Mereka sebetulnya warga yang sangat rentan dan rapuh. Mereka berakhir di jalanan karena kekerasan domestik, masalah kejiwaan atau bangkrut dan tidak tahu kemana harus meminta pertolongan," ujar dia.
Otoritas London beralasan, para tunawisma tersebut mengganggu wisatawan yang hendak menikmati pemandangan dan kenyamanan destinasi wisata. Namun, mereka tidak menyebutkan adanya tempat penampungan bagi para tunawisma.
Matt Downie dari Homelessness Charity Crisis mengatakan seharusnya pemerintah memberikan solusi bagi para tunawisma alih-alih memandang mereka sebagai gangguan. 

Sumber : http://life.viva.co.id/news/read/633587-di-negara-ini--tunawisma-didenda-rp20-juta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar