Inggris menetapkan peraturan baru bagi para tunawisma.
Peraturan yang dirilis pekan ini oleh dewan rakyat London itu menyebutkan bahwa
para tunawisma tidak boleh lagi tidur di sembarang tempat, apalagi di tempat
yang menjadi destinasi wisata, termasuk taman.
Mengutip Metro.co.uk, tunawisma ataupun warga yang
melanggar peraturan tersebut akan didenda hingga 1000 poundsterling atau
sekitar Rp20 juta.
Peraturan ini tentu saja ditentang oleh yayasan amal yang
mengurusi para tunawisma. Mereka menyebutkan, tingginya denda bisa membuat para
tunawisma menjadi kriminal karena tidak mampu membayar dan terpaksa
mencuri.
"Mereka menjadi tunawisma karena dipaksa keadaan.
Mereka sebetulnya warga yang sangat rentan dan rapuh. Mereka berakhir di
jalanan karena kekerasan domestik, masalah kejiwaan atau bangkrut dan tidak
tahu kemana harus meminta pertolongan," ujar dia.
Otoritas London beralasan, para tunawisma tersebut
mengganggu wisatawan yang hendak menikmati pemandangan dan kenyamanan destinasi
wisata. Namun, mereka tidak menyebutkan adanya tempat penampungan bagi para
tunawisma.
Matt Downie dari Homelessness Charity Crisis mengatakan
seharusnya pemerintah memberikan solusi bagi para tunawisma alih-alih memandang
mereka sebagai gangguan.
Sumber : http://life.viva.co.id/news/read/633587-di-negara-ini--tunawisma-didenda-rp20-juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar