Pengertian cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkanteknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah
istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek
komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat
informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of
Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet,
yaitu:
• Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar,
dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional.
Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya
secara offline.
• Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai
Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya
informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring
internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke
arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms
(Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamλregulasi ini. setiap kegiatan
akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas,
dalam hal ini oleh pengguna internet.
• Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas,
pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet
menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari
penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, dengan kaitannya upaya
pencegahan tinadak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan dengan
sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme. Istilah hukum Cyberlaw diartikan atau digunakan dalam hukum IT
(Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual Word Law) dan Hukum
Mayan Tara.
Cyberlaw di Negara Singapore
Cyber Law di Singapore, antara lain:
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act
Negara ini (Singapore) begitu dekat dengan negara kita yaitu
negara Indonesia. Disini saya tertarik dikarenakan negara ini jumlah
penduduknya tahun 2015 hanya 5.540.000 juta jiwa yang berbagai jenis negara.
Dan luas negara hanya 719,I km2. The Electronic Transactions Act telah ada
sejak 10 juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang
untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. Dan kali ini saya ingin
membahas tentang ETA (Electronic Transaction Act).
ETA dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan
arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan
penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan
tandatangan, dan untuk mepromosikan pengembangan dari undang-undang dan
insfrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan
perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4. Meminimalkan timbulnya asip alektronik yang sama
(doubel), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik.
5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan
mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elekronik.
6. Mempromosikan kepercayaan, integritas keandalaan dari
arsip elektronik dari pedagang elektonik membantu perkembangan dan pengembangan
dari pedagang elektronik melalui tandatangan penggunaan media elektronik.
Di dalam ETA Mencakup:
a. Kontrak Elektronik.
ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum.
b. Kewajiban Penyediaan Jasa Jaringan.
Mengatur mengenai
potensi/ kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan
hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan materi
atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
c. Tandatangan dan Asip Elektronik.
Hukum memerlukan arsip/ bukti. Arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, copyright, kontrak
elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan
nama domain belem ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah
terdapat rancangannya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar