Telekomunikasi adalah teknik
pengiriman atau penyampaian informasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam
kaitannya dengan ‘telekomunikasi’ bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan
atas tiga macam :
1. Komunikasi Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu
arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi
yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Pager, televisi,
dan radio.
2. Komunikasi Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah
(Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang
berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.
3. Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi
semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara
bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh : Handy Talkie, FAX,
dan Chat Room
Pada tugas ini saya akan membahas pasal 1 poin 7, pasal 25
ayat 4, dan pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999.
Pertama Pasal 1 poin 7, yang berbunyi :
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi
Contoh Kasus Pasal 1 Poin 7 :
Tentang Pencemaran nama baik di
layanan media telekomunikasi elektronik Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak
main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai
pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. "Saya
secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik
saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi
teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Poldan Metro Jaya,
Kamis (16/5) petang. Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa
bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin
buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus
berantas dan lawan," sebut dia. TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis
yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama
baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief. Syarief mengaku terpaksa
menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada
lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya. "Ini kan merusak nama
baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap
saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas.
Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.
Yang kedua Pasal 25 ayat 4 :
(4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi,
hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan
yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul
‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT. Excelcomindo
dengan bentuk papan iklan.
Pelanggarannya adalah :
1. Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi
oleh PT. Excelcomindo melanggar Etika Periklanan Indonesia BAB IIIA No. 1.2.2
yang menyatakan bahwa :

Di dalam papan iklan XL di temukan kata_kata superlatif
yaitu : Tarif “Ter” murah Rp 0,1/detik.
2. Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan
yang berjudul “Tetangga Sebelah” melanggar Etika Periklanan Indonesia BAB IIIA
No. 1.21 yang menyatakan bahwa :

Papan iklan Telkomsel yang di
pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol
menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata-kata “Tetangga sebelah
ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”.
Kata-kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.
Dalam
pasal 25 ayat 4 disebutkan “Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan
telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”, Peraturan Pemerintah yang
dimaksud adalah aturan-aturan yang telah disusun oleh Pemerintah dalam Etika Periklanan
Indonesia seperti contoh-contoh pelanggaran yang telah disebutkan diatas.
Lalu yang terakhir Pasal 38, yang berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa:
·
tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu
jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya
Contoh Kasus :
Contoh Kasus Cyber Crime
E-Commerce di IndonesiaDalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali
perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat
itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah
terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan
pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut sifatnya masih sangat
umum. Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat
berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic
files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau
perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus
yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis
surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH Pidana.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan
bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker
yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara
lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan
julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan
layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat
besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis
adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan
lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih
dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau
membobol situs pada internet.
Sumber referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar