PENDAHULUAN
Dana
bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai
bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki oleh bank
tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak
lain yang telah menitipkan serta mempercayakan uangnya kepada bank yang
sewaktu-waktu akan diambil kembali.
PEMBAHASAN
Menurut
Kasmir dalam bukunya Bank dan lembaga keuangan lainnya (2002:61) yang dimaksud
dengan sumber dana adalah: “Usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai
operasinya”.
A.Jenis-jenis Sumber
Dana
Adapun sumber-sumber
dana pada bank adalah sebagai berikut:
Dana yang bersumber
dari bank itu sendiri (dana pihak ke I)
Sumber dana ini
menempatkan sumber dana dari modal sendiri terdiri dari pemegang saham secara
garis besar dapat disimpulkan pencairan dana sendiri terdiri dari:
Setoran modal dari
pemegang saham
Cadangan-cadangan
bank, maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada pemegang saham, cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi
laba tahun yang akan datang.
Laba
bank yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun
yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagian modal untuk sementara
waktu
Dana yang bersumber
dari lembaga lainnya (dana pihak ke II)
Dana ini
diperoleh melalui pinjaman dari pihak luar, diantaranya:
Kredit likuiditas dari
bank indonesia
Kredit yang diberikan
bank indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
Pinjaman dari bank-bank
lain (call money)
Pinjaman
antara bank ini biasanya diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan
bank. Jangka waktu tidak lama yaitu sekitar satu bulan dan bahkan hanya
beberapa hari saja, kadang kala hanya meminjam untuk satu malam yang biasanya disebut
over night call money.
Surat berharga pasar
uang (SBPU)
Pihak
perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang
berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Dana yang berasal dari
masyarakat luas (dana pihak III)
Pengertian
sumber dana pihak ketiga menurut Kasmir (2002:63) yaitu ”Sumber dana terpenting
bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini”. Pencarian dana dari sumber ini
relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana
dari sumber dana ini paling dominan.
Adapun sumber dana dari
masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
1.
Tabungan
Pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan
ini dikatakan pula dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan sehingga
disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau
disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah bila
dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabungan ini dapat mengendap di
bank dalam waktu relative lebih lama dari dana giro. Simpanan tabungan
adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai
cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Mengenai syarat administrasi,
besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi
berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan
antara pihak bank dan nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk
mengambil dana yang tersimpan didalam simpanan tabungan antara lain adalah
sebagai berikut :
Buku
tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada
nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan
penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan
menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang
dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah
terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
Kartu
penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana
pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi
tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama
ATM(Automated Teller machine).
Surat
Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa
pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang
surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu
disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan
nasabah.
Faktor-faktor
tingkat Tabungan, antara lain:
Tinggi rendahnya
pendapatan masyarakat
Tinggi rendahnya suku
bunga bank
adanya tingkat
kepercayaan terhadap bank
2.
Deposito
Jangka
waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro
ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut
undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk
penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat
yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito
sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Jenis-jenis dari
deposito :
·
Deposito berjangka
Merupakan
deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka
diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang.
Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh
tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan
bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak. Jumlah yang disetorkan
pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah
bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil
dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty
rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki
nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun
cindera mata.
Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang
diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang
diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun
lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 4, 6, dan 12
bulan. Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka
waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan
biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank
yang menerbitkan deposito on call tersebut.
3.
Giro
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau
dengan pemindahbukuan. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran
(payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak
pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank
pihak penerima, langsung ke akun mereka. Dimana simpanan giro merupakan dana
murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika
dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini
dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian
giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk
giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,
dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak
bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing
bank mematok jumlah yang berbeda.
Penarikan dana dapat
setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro
dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang
hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening
giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama
kantor kas bank buka.
Cara penarikan
Ada beberapa jenis
sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro,
adalah sebagai berikut :
Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara
rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau
kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi
menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama,
merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis
jelas didalam cek.
2.) Cek atas
unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu
didalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang
hendak diambil.
3.) Cek silang, bila di
pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya
dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong,
merupakan cek dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau
kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek. Misalnya ; Pulan
mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Palun, namun ternyata dana yang
tersedia di rekening Palun hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang
disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta.
Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali
maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh
Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di
Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank
manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam
maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini
memelihara rekening gironya. Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa
nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank
dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan
fasilitas overdraff, agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.
Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada
bank yang sama atau bank lainnya.
B. Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Sumber Dana
Beberapa
faktor yang mempengaruhi sumber dana dalam sistem perbankan menurut Dahlan
siamat dalam bukunya “Manajemen lembaga keuangan” adalah :
Kepercayaan
masyarakat pada suatu bank dipengaruhi oleh kinerja, posisi kapabilitas,
integritas, dan kredibilitas.
Ekspektasi
perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan alternatif
investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
Keamanan dana nasabah
lebih terjamin
Ketepatan waktu
pengambilan simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
Pelayanan yang lebih
cepat dan fleksibel
Pengelolaan dana bank
yang hati-hati
Produk yang ada pada
Bank Bukopin
Bank Bukopin yang sejak
berdirinya tanggal 10 Juli 1970 menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini
telah tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah
di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan
peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank
Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan konsumer.
Ketiga segmen ini
merupakan pilar bisnis Bank Bukopin, dengan pelayanan secara konvensional
maupun syariah, yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal,
kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata
kelola perusahaan yang baik. Landasan ini memungkinkan Bank Bukopin melangkah
maju dan menempatkannya sebagai suatu bank yang kredibel. Operasional Bank
Bukopin kini didukung oleh lebih dari 280 kantor yang tersebar di 22 provinsi
di seluruh Indonesia yang terhubung secara real time on-line. Bank Bukopin juga
telah membangun jaringan micro-banking yang diberi nama “Swamitra”, yang kini
berjumlah 543 outlet, sebagai wujud program kemitraan dengan koperasi dan
lembaga keuangan mikro.
Dengan struktur
permodalan yang semakin kokoh sebagai hasil pelaksanaan Initial Public Offering
(IPO) pada bulan Juli 2006, Bank Bukopin terus mengembangkan program operasionalnya
dengan menerapkan skala prioritas sesuai strategi jangka pendek yang telah
disusun dengan matang. Penerapan strategi tersebut ditujukan untuk menjamin
dipenuhinya layanan perbankan yang komprehensif kepada nasabah melalui jaringan
yang terhubung secara nasional maupun internasional, produk yang beragam serta
mutu pelayanan dengan standar yang tinggi.
Keseluruhan kegiatan
dan program yang dilaksanakan pada akhirnya berujung pada sasaran terciptanya
citra Bank Bukopin sebagai lembaga perbankan yang terpercaya dengan struktur
keuangan yang kokoh, sehat dan efisien. Keberhasilan membangun kepercayaan
tersebut akan mampu membuat Bank Bukopin tetap tumbuh memberi hasil terbaik
secara berkelanjutan.
Produk :
Tabungan SiAga Bukopin
Menabung di Tabungan
SiAga Bukopin tidak hanya sekedar memberikan rasa aman, tetapi juga akan
memberikan bunga yang menguntungkan, serta berbagai kemudahan dan fasilitas
yang menarik.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
BUNGA YANG
MENGUNTUNGKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
KEUNTUNGAN LAIN YANG
ANDA DAPATKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
KEMUDAHAN
BERTRANSAKSI
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
SYARAT DAN KETENTUAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tabungan SiAga Bukopin
Premium
Tabungan berbunga
setara deposito dengan beragam layanan, kemudahan serta keleluasaan dalam
bertransaksi
|
|||||||||||||||||||||||
Ketentuan Umum
|
|||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Bunga yang sangat
menguntungkan
|
|||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Kemudahan serta
keleluasaan bertransaksi
|
|||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Dokumen yang harus
dilengkapi
|
|||||||||||||||||||||||
|
Tabungan SiAga Bukopin
Bisnis
Transaksi tercatat
secara rinci
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Joint Account
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Ketentuan
Pembukaan Rekening.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tabungan Rencana
Bukopin > Manfaat Pendidikan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabungan Rencana
Bukopin > Manfaat Multiguna
Apapun Rencana
Keluarga Anda, Kami Bantu Mewujudkannya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabungan SiAga Haji dan
Umroh
Keuntungan
|
||||||||||
|
||||||||||
Syarat dan Ketentuan
|
||||||||||
|
TabunganKu
TabunganKu adalah tabungan
untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara
bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
|
||||||||||||||||||||||||
Keuntungan
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Mudah dan Nyaman
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Keleluasan
Bertransaksi
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Syarat dan Ketentuan
|
||||||||||||||||||||||||
|
Sumber :